Kamis, 4 Juni 2026

Berita Cilacap

Buruh Lepas di Cilacap Nyambi Jualan Pil Koplo, Ditangkap di Warung

Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba menyita 1.131 butir obat berbagai jenis yang peredarannya dilarang tanpa izin resmi

Tayang:
istimewa/Polri
ilustrasi obat terlarang 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran ribuan butir obat berbahaya di Kecamatan Karangpucung.


Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba menyita 1.131 butir obat berbagai jenis yang peredarannya dilarang tanpa izin resmi.


Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat.


"Berbekal laporan warga, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil kami tangkap berikut barang buktinya," ujarnya, Selasa (16/9/2025).


Galih mengatakan, pelaku berinisial SG (48) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ditangkap saat berada di sebuah warung di Jalan Raya Karangpucung pada Sabtu (13/9/2025) malam.


Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp273 ribu, satu unit ponsel, dan tas kecil warna hitam.


Dari hasil penyidikan, SG diketahui sudah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak pertengahan 2024.


"Obat-obatan itu didapatkan dari seorang pemasok berinisial K yang kini masih buron dan dalam pengejaran aparat," katanya.


Galih mengatakan, saat ini tersangka diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Alami Gejala Mirip Keracunan, Ratusan Santri di Banjarnegara Dilarikan ke Puskesmas dan RS


"Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Galih.


Polresta Cilacap juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan tindak pidana melalui Call Center 110 bebas pulsa yang aktif 24 jam.


"Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, kami berharap keamanan dan kenyamanan di Cilacap bisa terus terjaga," pungkasnya. (ray)

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved