Selasa, 21 April 2026

Berita Banyumas

Unsoed Kembali Bergolak, Mahasiswa Tuntut Transparansi Pengusutan Kasus Dosen Cabul

Teriakan "Ganyang dosen cabul!" menggema di tengah barisan massa, menggambarkan kemarahan sekaligus tuntutan keadilan bagi korban.

Permata Putra Sejati/ Tribunbanyumas.com
KEKERASAN SEKSUAL - Ratusan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Rektorat, Senin (8/9/2025). Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsoed, Tri Wuryaningsih menyebutkan sebagai bentuk sanksi internal, dosen tersebut dibebastugaskan dari kegiatan mengajar selama dua semester. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Ratusan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Rektorat, Senin (8/9/2025). 


Mereka membawa spanduk bertuliskan "Unsoed Darurat Kekerasan Seksual" dan "Alarm Keras, Waktunya Perlawanan" sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang profesor di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).


Aksi ini menyerukan desakan keras terhadap pihak rektorat agar bersikap transparan. 


Teriakan "Ganyang dosen cabul!" menggema di tengah barisan massa, menggambarkan kemarahan sekaligus tuntutan keadilan bagi korban.


Presiden BEM Unsoed, M Hafizd Baihaqi, menyatakan mahasiswa menuntut kejelasan sikap dan pertanggungjawaban dari pihak rektorat atas proses dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. 


"Kita meyakini aksi ini adalah bentuk permintaan kejelasan dari rektorat. 


Apakah hasil rekomendasi hukuman boleh disampaikan atau tidak, kita perlu tahu itu. 


Mahasiswa butuh jaminan bahwa proses ini berjalan seadil-adilnya," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com. 


Hafizd menambahkan, mahasiswa ingin memastikan kampus benar-benar berkomitmen menciptakan lingkungan akademik yang bebas dari kekerasan seksual.


"Kami ingin hukuman seadil-adilnya. 


Prosedur hukum tentu kembali ke pihak berwenang, tapi harus dijalankan secara adil, transparan, dan akuntabel," kata dia.


Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsoed, Tri Wuryaningsih, mengungkapkan kasus ini telah ditangani sesuai ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. 


Dalam peraturan tersebut, satgas dan rektorat memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, namun tidak bisa memberikan sanksi secara langsung.


"Satgas telah menuntaskan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya ke rektor. 


Kami juga telah merekomendasikan pembentukan tim disiplin karena dugaan pelanggaran tergolong sedang hingga berat," ujar Tri.

Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved