Berita Blora

Fix! Dinas ESDM Provinsi Jateng Pastikan Sumur Migas Blora Terbakar Ilegal, Bukan Sumur Minyak Lama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JADI TONTONAN WARGA - Kebakaran sumur minyak dari jarak aman di Desa Gandu, Blora, Senin (18/8/2025), jadi tontonan warga.

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Setelah Bupati Blora Arief Rohman menyebut sumur minyak di Dukuh Gendono Desa Gandu Kecamatan Bogorejo Blora yang terbakar itu ilegal, kini Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng, juga menyampaikan hal serupa.

Menurut Kepala Dinas ESDM Provinsi Jateng, Agus Sugiharto, berdasarkan Peraturan Menteri (PERMEN) Nomor 14 tahun 2025 dan arahan menteri ESDM masyarakat diingatkan tidak  melakukan pengeboran minyak dan gas baru.

"Pada Permen tersebut masyarakat hanya boleh memanfaatkan sumur-sumur yang sudah ada. Jadi tidak lagi banyak titik-titik apalagi ngebor-ngebor itu tidak benar," ujarnya saat dihubungi tribunjateng.com, Senin (18/8/2025).

Ia memastikan sumur yang terbakar itu tidak berizin dan tidak dikehendaki pemerintah. 

Selain itu, PERMEN itu tidak mengakomodir pengeboran liar.

"Tetapi PERMEN itu mengakomodir sumur-sumur yang sudah ada. Kami akan lakukan validasi. Tim validasi belum kerja sudah pada ngebor lagi ini yang sangat disayangkan," tuturnya.

Baca juga: Bupati Sadewo Absen Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Banyumas, Dampingi Penari Tampil di Istana Negara

Agus memastikan, peraturan pemerintah hanya mewadahi sumur-sumur masyarakat yang sudah existing itu untuk dilegalisasi baik melalui BUMD, KUD, maupun UMKM. Masyarakat diminta agar tidak menambah sumur.

Penambahan eksplorasi baru, ujarnya, menjadikan tidak terkendalinya pengeboran ilegal disektor Migas.

Karenanya, untuk mencegah itu Dinas ESDM sudah melayangkan surat edaran kepada seluruh Bupati yang wilayahnya terdapat sumur Migas.

"Surat edaran itu untuk mencegah dan melarang masyarakat untuk melakukan pengeboran sumur migas baru tanpa ada izin, pengawasan atau sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam pengeboran sumur migas," ungkapnya.

"Sumur itu ilegal. Karena SKK Migas Javanusa maupun pertamina tidak memberikan izin pengeboran sumur di wilayah Blora," tandasnya.

Agus menuturkan, sumur yang terbakar itu merupakan sumur baru dengan kedalaman 100 hingga 150 meter.

"Sumur itu bukan sumur lama dan di sumur itu ditemukan peralatan-peralatan pengeboran. Saya kira indikasinya seperti itu dan sekarang kita fokus penanganan terhadap kejadian dan nanti ada investigasi dari aparat penegak hukum dibantu SKK Migas, Pertamina dan ESDM," tuturnya.
 
Agus mengakui hingga saat ini belum memvalidasi sumur minyak yang ada di Jawa Tengah.

Tapi, saat ini surat keputusan validasi itu sedang disusun.

"Validasi ketuanya saya, melibatkan unsur TNI, Kabupaten, Provinsi, SKK Migas dan pertamina regional IV," ujarnya.

Menurutnya, koordinat sumur yang diusulkan masyarakat masih berupa patok yang akan dibor. Nah usulan itu yang tidak diizinkan untuk divalidasi.

"Apalagi pengeboran baru tidak boleh," imbuhnya.

Dikatakannya, selain Blora Kabupaten lain yang memiliki sumur tua yakni Rembang, Kendal, Batang, Boyolali, dan Grobogan. Ada beberapa kabupaten yang memang teridentifikasi sejak lama memiliki sumur migas tua tinggalan Belanda, Pertamina yang dibor sebelum tahun 1970.

"Tapi berdasarkan data Pertamina, SKK Migas Javanusa dan data yang kami miliki inventarisasi sejak tahun 2003 hingga tahun 2008 sumurnya tidak sefantastis sebagaimana yang dilaporkan berbagai kalangan masyarakat sekarang. Ini yang harus dicek," jelasnya.

Baca juga: Bupati Blora Sebut Sumur Minyak Terbakar Pengeboran Ilegal, Warga Diminta Berhenti Mengebor Dulu

Pihaknya menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memerintahkan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pengeboran baru. Pihaknya saat ini sedang melakukan validasi terhadap usulan sumur-sumur existing yang nanti untuk diberikan perizinan baik dari Pemerintah Kabupaten, Provinsi, maupun pusat.

"Namun dengan catatan perintah pak menteri ESDM pada tanggal 20 Juli melarang melakukan drilling ilegal dan dilarang melakukan pengolahan minyak ilegal," tuturnya.

Ia mengatakan, legalisasi sumur rakyat itu agar lebih terkendali dan bisa menambah produksi migas nasional. Hasil migas itu tidak diperjual belikan secara liar tetapi seluruhnya ditampung oleh Pertamina.

"Maksud pemerintah setelah dilakukan validasi Migas ini hasil produksinya 100 persen harus masuk negara sebagai penambah produksi migas nasional bukan untuk dilegalisasi terus dijual secara ilegal," jelasnya. (rtp)


 

Berita Terkini