TRIBUNBANYUMAS.COM - Bupati Pati Sudewo terus menuai sorotan setelah didemo ribuan warganya, Rabu (13/8/2025).
Kini, setelah dituntut mundur massa demo Pati, Sudewo menghadapi panitia khusus (Pansus) hak angket yang dibentuk DPRD Pati dan rencana pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, demo Pati dipicu kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Demo Pati yang memanas dan berujung anarkis memaksa DPRD setempat mengambil sikap.
Setelah didesak massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, DPRD Pati menggelar rapat paripurna dan membentuk Pansus Hak Angket.
Hak angket adalah hak DPRD untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan pemerintah yanga berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, Pansus Hak Angket DPRD Pati akan menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dan sumpah janji jabatan bupati.
Baca juga: Buntut Demo Pati, DPRD Bentuk Pansus Hak Angket. Begini Kata Bupati Sudewo
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan, pembentukan Pansus Hak Angket ini diusulkan delapan fraksi.
Pansus yang dibentuk beranggotakan 15 orang, diketuai oleh Teguh Bandang Waluyo.
"Soal pemakzulan, kami bentuk pansus, mereka bekerja sesuai regulasi, diberi waktu paling lambat 60 hari."
"Mudah-mudahan, tidak sampai 60 hari, Pansus dapat membuat kesimpulan untuk dikirim ke MA (Mahkamah Agung)."
"Nanti, MA yang memberikan keputusannya ke DPRD," papar Ali.
Terseret Dugaan Korupsi DJKA
Kasus hukum lain juga membayangi Sudewo.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan, Bupati Pati Sudewo diduga menerima aliran commitment fee dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta di Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Aliran dana itu diduga diterima Sudewo saat politisi Partai Gerindra itu masih duduk di kursi DPR RI.
"Benar, saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, saudara R (Risna Sutriyanto)," kata Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK OTT di Lingkungan DJKA Jateng, Siapa?
Budi pun membuka peluang memanggil Sudewo untuk diperiksa.
"Jika memang memerlukan keterangan dari yang bersangkutan, tentu akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut," ucap dia, dikutip dari Kompas.com.
Tolak Mundur
Sementara itu, menghadapi desakan mundur dari jabatan dalam demo Pati, Bupati Sudewo menolaknya.
Dia berjanji memperbaiki diri dan mengajak warga Pati melupakan yang telah lalu, bergerak bersama membangun Pati.
Sudewo juga membantah kabar yang beredar di media massa bahwa dirinya mundur dari jabatan bupati.
Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Korban Tewas dalam Demo Pati namun 34 Orang Terluka: Korban Polisi dan Warga
Setelah demo Pati yang sempat ricuh, Sudewo memastikan suasana Bumi Mina Tani telah normal dan kondusif.
"Kondisi normal, enggak ada yang berubah."
"(Info di media sosial yang menyatakan saya mundur) itu hoaks," kata Sudewo.
Sudewo pun berharap, demo Pati yang mengerahkan ribuan warga ini menjadi yang pertama dan terakhir di pemerintahannya.
"Dengan kejadian semacam ini, saya harapkan jadi pembelajaran semua warga Kabupaten Pati dan bagi saya."
"Mudah-mudahan, ini adalah kejadian yang terakhir dan tidak ada terulang lagi supaya pembangunan berjalan secara lancar, memberi pelayanan kepada masyarakat secara lancar," harapnya. (Tribunbanyumas.com/Mazka Hauzan Naufal/Awaliyah, Kompas.com)