TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus menghapus denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga akhir 2025.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai kado HUT RI dan Hari Jadi Kudus Ke-476.
Selain menghapus denda tunggakan PBB, Pemkab Kudus juga menghapus tunggakan retribusi pasar di semua pasar tradisional atau pasar rakyat, serta memberi diskon 15 persen atas retribusi pasar kepada pedagang.
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris mengatakan, tiga kebijakan tersebut sudah dikomunikasikan dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) serta Inspektorat Daerah.
Kata dia, semua warga Kudus berhak mendapatkan pembebasan denda PBB.
Baca juga: Slot Pemain Asing Persiku Kudus Penuh, Pemain 1,9 Meter Ivan Maric Bakal Perkuat Benteng Pertahanan
Tujuannya, mengajak masyarakat Kudus aktif berpartisipasi dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan membantu pembangunan Kudus.
"Kami akan menghapus denda PBB-P2 untuk masyarakat Kudus."
"Hadiah HUT ke-80 RI dan Hari Jadi ke-476 Kudus."
"Kami hapus (denda) tahun-tahun yang sudah. Tujuannya biar tertib membayar," terangnya kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Samani menambahkan, Pemkab Kudus juga merespons usulan Paguyuban Pasar Kudus yang meminta keringanan retribusi pasar.
Dalam hal ini, pihaknya menyepakati memberi diskon 15 persen untuk retribusi pasar.
Serta, penghapusan denda retribusi pasar tahun-tahun yang sudah berlalu.
Beberapa kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat Kudus.
Menurut Samani, kebijakan terkait retribusi pasar ini diberikan Pemkab Kudus dalam menyikapi kondisi perekonomian masyarakat yang tidak stabil.
Khususnya, para pedagang pasar yang mengalami sepi dampak berbagai fenomena yang terjadi.