TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mendapat keringanan soal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Mereka yang memiliki tunggakan PBB sejak 1994 hingga 2024, tak perlu membayar denda administrasi.
Mereka cukup membayar PBB terhutang para perideo ini.
Hanya saja, keringanan ini hanya berlaku hingga 30 September 2025.
"Ini kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat menunaikan kewajiban tanpa terbebani denda yang menumpuk."
"Kami harap, (fasilitas ini) dimanfaatkan sebaik-baiknya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyumas Eko Prijanto, Jumat (8/8/2025).
Baca juga: Warga Banyumas Berbondong-bondong Bayar PBB, Manfaatkan Program Penghapusan Denda Tunggakan
Eko mengatakan, penghapusan denda PBB ini diberikan sebagai kado menjelang HUT RI.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024 dan Keputusan Bupati Banyumas tertanggal 30 Juni 2025.
Tak hanya denda, bunga tunggakan juga otomatis dihapus saat wajib pajak membayar PBB.
Warga cukup membayar pokok tunggakan PBB.
Menurut Eko, program ini disambut baik warga.
Sejak berlaku 1 Juli 2025, ada 31 ribu lebih wajib pajak yang memanfaatkannya.
"Hingga 8 Agustus 2025, tercatat 31.082 wajib pajak telah memanfaatkan program ini," katanya.
Jumlah Wajib Pajak Naik
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pungutan pajak atas tanah serta bangunan yang dilakukan kepada warga pemilik rumah, sawah atau kebun, pekarangan, tanah kosong, hingga pergudangan.
Tahun ini, jumlah wajib PBB-P2 di Banyumas naik lebih dari 10 ribu wajib pajak, menjadi 1.140.000 wajib pajak.
Baca tanpa iklan