Berita Purbalingga

Zaini Makarim, Adik Ipar Ganjar Pranowo Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Jembatan Merah Purbalingga

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIKUATKAN - Zaini Makarim Supriyanto dipeluk keluarga setelah mengikuti sidang tuntutan kasus dugaan korupsi Jembatan Merah Purbalingga di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/7/2025). Dalam sidang Rabu (30/7/2025), Zaini divonis 1,5 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan 5,5 tahun penjara.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Zaini Makarim Supriyatno, divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah di Sungai Gintung, Purbalingga, Jawa Tengah. 

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menghukum 5 tahun 6 bulan penjara.

Sidang pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Adik Ipar Ganjar Pranowo Zaini Makarim Dituntut 5,5 Tahun Penjara. Kasus Jembatan Merah Purbalingga

Dalam sidang tersebut, Zaini yang menjabat sebagai konsultan pelaksana proyek dinyatakan terbukti bersalah dalam proyek yang menimbulkan kerugian negara. 

"Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni, 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara," kata Bambang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana, dikutip dari Kompas.com.

Vonis 4 Terdakwa Lain

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap empat terdakwa lain.

Mereka adalah Donny Eriawan, selaku rekanan pelaksana proyek; Imam Subagyo, konsultan pengawas; serta dua mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Batang, masing-masing Setiadi dan Priyo Satmoko.

Bambang mengatakan, Donny yang merupakan tersangka utama dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta, subsider 6 bulan penjara.

Bambang juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar dan ganti hukuman penjara 5 tahun jika tidak membayarnya.

Vonis terhadap Donny ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun 6 bulan penjara, denda Rp600 juta, dan pengganti kerugian negara dengan tambahan 7 tahun penjara jika tidak dibayar. 

Sementara, terdakwa Imam Subagyo divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Baca juga: Bikin Warga Kesal, Jalan Rusak di Padamaran Purbalingga Telan Korban Pemotor Setiap Hari

Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta hakim menghukum Imam dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp600 juta. 

Sementara, Setiadi, dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama 7 tahun penjara. 

Dan, Priyo Satmoko, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Dalam sidang tuntutan, JPU meminta hakim menghukum Priyo dengan penjara 6 tahun.

"Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir, dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” pungkas Bambang. (Kompas.com/Iqbal Fahmi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korupsi Proyek Jembatan Merah, Konsultan Zaini Makarim Divonis 1,5 Tahun Penjara".

Berita Terkini