Mite menyebut, hasil pemeriksaan Satgas telah disampaikan kepada tim pemeriksa sesuai instruksi pimpinan universitas.
Tim pemeriksa tersebut beranggotakan tujuh orang yang terdiri dari perwakilan kepegawaian, Ketua Senat, SPI, dan atasan langsung, serta dipimpin oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan, Prof. Dr. Kuat Puji Prayitno.
Menurutnya, tim pemeriksa telah bekerja cepat dengan menggelar rapat internal, berkoordinasi dengan Ketua Satgas, hingga melakukan klarifikasi langsung dengan terlapor.
"Tim memiliki komitmen tinggi segera menyelesaikan kasus ini dengan secepatnya sehingga dihasilkan keputusan akhir yang tepat dan adil bagi semua pihak," jelasnya.
Mite menegaskan, Unsoed meminta dukungan seluruh pihak agar proses penyelesaian berjalan lancar dan tidak berlarut-larut.
"Alhamdulillah selama ini kami telah memiliki pengalaman dalam menangani kasus-kasus serupa dan bisa menyelesaikannya dengan baik.
Mudah-mudahan kali ini kami juga bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
Saat ini, tim pemeriksa masih melakukan pendalaman memastikan putusan yang diambil berbasis fakta dan memenuhi prinsip keadilan.
Unsoed menekankan bahwa perlindungan terhadap pelapor akan terus diutamakan selama proses berlangsung. (jti)