"Kecuali, kalau sudah diperingatkan tapi tetap saja dilakukan maka harus ada pendekatan hukum," lanjutnya.
Sigit menegaskan, sebenarnya, pihaknya tidak menutup mata atas dugaan eksploitasi anak tersebut.
Namun, realita di lapangan, membuat penegakan hukum menjadi kompleks.
Baca juga: Eksploitasi Anak Lewat Jualan Kerupuk Dalam Pantauan Satpol PP Banyumas: Kami Pernah Jaring 12 Anak
Apalagi, kebanyakan, kasus eksploitasi anak terjadi secara terang-terangan di tempat umum, seperti rumah makan dan area keramaian lain.
"Realitanya itu, di lapangan, anak-anak jualan di tempat makan."
"Miris memang," imbuhnya.
Dorong Peran Aktif Dinasos
Oleh sebab itu, menurutnya, solusi yang lebih manusiawi adalah mendorong peran aktif Dinas Sosial dan UPTD Perlindungan Anak.
Terutama, agar anak-anak tersebut mendapatkan perlindungan yang layak dan tidak menjadi korban eksploitasi ekonomi oleh orang terdekatnya sendiri.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya lewat pendekatan hukum.
Menurut Sigit, penanganan yang menyentuh akar persoalan sosial, termasuk kemiskinan dan beban keluarga tunggal, mutlak diperlukan agar anak-anak benar-benar bisa tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan kondusif. (*)