Pihak sekolah pun sudah melakukan pendampingan dan arahan kepada siswa atau orangtua siswa untuk melakukan perbaikan pada dokumen yang belum sesuai.
Dengan harapan, bisa segera diperbaiki dan segera mungkin mengajukan akun SPMB kembali sebelum penutupan jadwal pengajuan akun SPMB pada 21 Juni mendatang.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho menegaskan, SKL yang di dalamnya terdapat nilai belum sesuai rapor harus segera diperbaiki.
Dengan cara, mendatangi kembali sekolah asal, untuk perbaikan SKL dengan menyesuaikan nilai-nilai yang tertera di dalam rapor.
"SKL ini hasil perhitungan nilai-nilai hasil pendidikan, semestinya tidak boleh beda dengan rapor. Kalaupun itu terjadi, SKL harus segera direvisi agar bisa digunakan untuk membuat akun SPMB kembali," tuturnya. (*)