"Tidak ada PNS atau kepala desa di Grobogan yang seperti itu," ujarnya.
Anang mengingatkan bahwa tindakan sembarangan dalam membuat konten, apalagi yang menyangkut simbol institusi pemerintah, bisa berujung pada sanksi hukum.
"Saya berharap agar para konten kreator lebih bijak dalam bermedia sosial. Buatlah konten yang edukatif, bukan sekadar sensasi, dan jangan mencatut lambang atau logo institusi pemerintah," tuturnya.
Ia menambahkan, jika konten yang diunggah terbukti tidak benar dan melanggar aturan, pelakunya bisa dikenakan sanksi hukum.
"Kalau yang diunggah tidak benar dan terbukti melanggar aturan bisa berdampak hukum," pungkasnya.