TRIBUNBANYUMAS.COM, SURABAYA - Perusahaan di Jawa Timur diimbau tak membatasi usia dalam lowongan kerja yang dibuka.
Imbauan ini ditegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Timur lewat Surat Edaran (SE) No 560/2599/012/2025 yang diteken langsung Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Surat edaran yang ditandatangani pada 2 Mei 2025 itu telah disebarkan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jatim.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono mengakui, diskriminasi usia pada lowongan kerja juga terjadi di wilayahnya.
"Ada semacam diskriminasi usia bagi masyarakat dalam hal penyediaan lowongan pekerjaan," ungkapnya pada Minggu (4/5/2025).
Baca juga: Jepang Hingga Jerman Tawarkan 1,7 Juta Lowongan Kerja bagi Warga Indonesia, Berminat?
Menurut Adhy, Gubernur Khofifah menilai bahwa diskriminasi ini merupakan masalah serius.
"Karenanya, Pemprov Jatim perlu mengeluarkan SE yang saat ini sedang berproses," jelasnya.
Menurutnya, keluarnya SE tersebut merupakan upaya Pemprov Jatim mewujudkan keadilan sosial, kesetaraan kesempatan kerja, serta pelaksanaan non-diskriminasi di Jawa Timur.
Adhy juga menyoroti banyaknya pencari kerja berusia produktif, yaitu di atas 35 tahun, yang kesulitan mendapatkan pekerjaan meskipun memiliki kompetensi dan pengalaman memadai.
"Kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi karena pada prinsipnya, nondiskriminasi merupakan amanat konstitusi dan telah dijabarkan dalam berbagai regulasi nasional maupun konvensi internasional," tambahnya.
Baca juga: Batang Industrial Park Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Warga Lokal Diutamakan
Lahirnya SE tersebut diharapkan membuat dunia usaha di Jawa Timur tidak lagi menetapkan batasan usia yang tidak relevan secara obyektif dalam lowongan pekerjaan.
"Termasuk, bagi pelamar kerja yang disabilitas, mereka memiliki kesempatan dan peluang yang sama selama memenuhi kompetensi yang ditentukan perusahaan," imbuhnya.
Perusahaan-perusahaan diharapkan menghindari batas usia yang tidak rasional dan diajak untuk mengadopsi prinsip rekrutmen inklusif usia.
"Perusahaan diminta menghilangkan syarat usia kecuali diperlukan untuk alasan keselamatan atau teknis yang sah," tegasnya.
Sebagai implementasi dari SE tersebut, Gubernur Khofifah menjamin bahwa kebijakan ini juga akan diterapkan pada perusahaan penyedia jasa di Pemprov Jatim, serta dalam Program padat karya berbasis APBD dan juga Rekrutmen ASN non-PNS dan PPPK di bawah kewenangan provinsi. (Kompas.com/Achmad Faizal)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Khofifah Terbitkan SE Larang Batasan Usia pada Rekrutmen Kerja di Jatim".
Baca tanpa iklan