"Mereka berusaha melerai dan mengamankan kedua pelaku."
"Namun, AI kembali melakukan perlawanan dengan menendang kaki Aiptu Aziz sebanyak dua kali," kata Galih.
Baca juga: Gegara Alat Pancing Tersangkut, Pemancing Tenggelam di Pantai Jetis Cilacap
Polisi akhirnya berhasil mengendalikan situasi dan mengamankan AI.
Sementara itu, DA ditangkap pada Sabtu (12/4/2025) sore, setelah sempat melarikan diri.
Menurut Galih, benda yang mirip pistol yang dibawa DA ternyata airsoft gun.
Kakak beradik itu kini mendekam di penjara untuk proses hukum lanjutan.
Kedua akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Kakak beradik itu terancam hukuman penjara maksimal 5,5 tahun. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakak Beradik di Cilacap Ribut, Tak Terima Dilerai Warga Malah Todongkan Airsoft Gun".