Berita Jateng

Program Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Jateng Kehilangan Pendapatan Rp51 Miliar

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ANTRE BAYAR PAJAK - Sejumlah warga mengantre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat III Kota Semarang, beberapa waktu lalu. Bapenda Jateng berpotensi kehilangan Rp51 miliar dalam program pemutihan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah kehilangan potensi pendapatan hingga Rp52 miliar dalam porgram pemutihan atau pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.

Meski begitu, hingga Sabtu (19/4/2025), mereka telah mengantongi Rp61,9 miliar dari pembayaran pajak kendaraan yang terlambat.

Program pemutihan tunggakan dan denda pajak motor ini dimulai 8 April 2025 hingga 30 Juni mendatang.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso mengatakan, periode 8-19 April, ada 253.409 obyek pajak kendaraan bermotor yang telah memanfaatkan program tersebut.

Baca juga: Warga Purbalingga Antusias Ikut Program Pemutihan Pajak, Wabup Tinjau Langsung

Perolehan pajak kendaraan bermotor senilai Rp61,9 mniliar itu akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi Jawa Tengah. 

"Program ini, seperti tujuan awal, di samping meringankan wajib pajak juga memperbaiki database," ujar Nadi melalui keterangan tertulis, Senin (21/4/2025). 

Bapenda Jateng mencatat bahwa sebanyak 78.561 kendaraan yang menunggak pajak telah memanfaatkan program ini dalam waktu tiga hari sejak dibuka, dari 8-10 April 2025. 

"Tingkat partisipasi wajib pajak yang melakukan pembayaran tunggakan PKB selama 3 hari yang memanfaatkan program itu ada 78.561 obyek (kendaraan)," kata Nadi.

Angka tersebut mencerminkan 28,26 persen dari total 277.457 obyek yang membayar PKB setelah Lebaran. 

Sementara itu, nilai tunggakan dan denda yang dibebaskan oleh Bapenda mencapai Rp52 miliar. 

Berkat program ini, warga yang telah menunggak pajak motor selama bertahun-tahun kini dapat kembali aktif membayar pajak motor tanpa terbebani tagihan besar. 

Baca juga: STNK Hilang Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng, Begini Cara dan Syaratnya

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan pentingnya peningkatan akselerasi program yang ada, baik dari pemprov, kabupaten/kota, maupun Jasa Raharja. 

Ia menyoroti perlunya sosialisasi lebih lanjut mengenai asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan kepada masyarakat. 

"Pertama, pelayanan sudah cepat. Kedua, tarif ya."

"Makanya, mereka mau survei di tempat kita biar cakupan Jasa Raharja lebih efektif kepada masyarakat yang tertanggung. Itu yang paling pokok dibahas," ungkap Luthfi. (Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jateng Raup Rp 61,9 Miliar dari Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan".

Berita Terkini