TRIBUNBANYUMAS.COM, GROBOGAN - SD (45), seorang pria warga Desa Candisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di persawahan daerah setempat.
Ia diduga meninggal karena tersengat aliran listrik yang digunakan untuk jebakan tikus di sawah milik SW (52), yang bersebelahan dengan sawah milik korban.
Menurut Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang Esanto, peristiwa tersebut berawal saat korban berpamitan untuk pergi ke sawah, Selasa (15/4/2025) malam.
Tak dinyana pamitan tersebut menjadi momen terakhir keluarga bertemu dengan SD.
Seorang saksi mata, Aris Sudarsono (41), yang juga berada di sawah dengan jarak sekitar 300 meter dari lokasi kejadian, saat itu melihat lampu di sawah milik Sw (52) berkedip.
“Karena tahu kalau sawah tersebut terdapat aliran listrik, saksi tidak berani mendekat,” ujar Kasi Humas Polres Grobogan pada Rabu (16/4/2025).
Baca juga: 2 Siswa SMAN 1 Padamara Lolos Seleksi Paskibra Purbalingga, Berharap Tembus Tingkat Provinsi Jateng
Kejadian itu kemudian diberitahukan pada Djadi (56).
Saksi Djadi kemudian mematikan aliran listrik yang terhubung ke sawah tersebut.
Kedua saksi tersebut, kemudian mengajak Nur Eko (40) untuk mengecek sawah milik SW (52).
Di lokasi kejadian, mereka menemukan korban dalam keadaan tergeletak di sawah berair dengan posisi tangan memegang sebilah sabit dan kaki tersangkut kawat yang sebelumnya terdapat aliran listrik untuk jebakan tikus.
“Saat di cek, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” jelas Danang Esanto.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Purwodadi dan di teruskan ke Inafis Polres Grobogan.
Mendapat laporan kejadian tersebut, petugas kepolisian kemudian mendatangi rumah korban untuk melakukan pemeriksaan serta melaksanakan oleh TKP di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas medis, ditemukan luka bakar di beberapa bagian tubuh korban seperti, kaki kanan, jari kelingking kanan, paha kiri, punggung dan leher.
Baca juga: Galian C Ilegal di Wonosobo Marak, Pemilik Diberi Waktu Hingga Juni Urus Perizinan
“Tidak ditemukan adanya tanda penganiayaan. Korban meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik jebakan tikus,” ungkap Kasi Humas Polres Grobogan.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga telah menerimakan dan tidak menghendaki untuk dilakukan autopsi.
Jenazah korban kemudian diserahkan pada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Sementara itu, Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto mengimbau pada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan aliran listrik sebagai jebakan tikus.
“Jangan gunakan listrik untuk jebakan tikus di sawah. Hal itu sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tandas Kapolres Grobogan. (fachri)