TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Pemerintah Kabupaten Wonosobo memberi waktu hingga Juni kepada penambang galian C ilegal di wilayah tersebut untuk mengurus perizinan agar legal.
Mereka pun bakal ditindak jika kedapatan beroperasi tanpa izin.
Hal tersebut telah disampaikan kepada para penambang ilegal di Wonosobo dalam pertemuan sebelum Lebaran 2025.
"Kami sudah undang para penambang menjelang Lebaran, waktu itu."
"Kami sampaikan terkait kita punya perbup tentang bagaimana tata cara memberikan rekomendasi untuk tata ruang. Karena memang, tidak mungkin izin tambang itu tanpa rekomendasi tata ruang," jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo One Andang Wardoyo, Kamis (17/4/2025).
Baca juga: Perajin Tahu Wonosobo Pertimbangkan Naik Harga akibat Dampak Kedelai Impor
Andang menjelaskan, izin tambang diberikan jika telah ada rekomendasi tata ruang dan pelaku tambang sudah memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.
"Di sana ada yang namanya sanksi administratif hingga sanksi pidana, sudah kami sosialisasikan," lanjutnya.
Pemkab Wonosobo memberi waktu hingga Juni 2025 agar para penambang mengurus legalitas usaha mereka.
"Sudah saya beri waktu maksimal 3 bulan, April, Mei, Juni. Kalau tidak mengajukan izin, kami nanti akan turunkan pasukan untuk menutup semuanya," tegasnya.
Baca juga: Hotel, Mall dan Sport Center Megah Bakal Dibangun di Kalianget Wonosobo
Andang menerangkan, tindakan tegas ini dilakukan guna meminimalkan penambang ilegal yang bisa berdampak pada lingkungan.
Selain itu, ia berharap, keberadaan tambang galian C memberi pemasukan pada pendapatan daerah sehingga dapat mendorong kesejahteraan masyarakat. (*)