TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah telah berlangsung setidaknya selama satu tahun.
Tindak pidana tersebut terungkap setelah seorang bekas penghuni tahanan rutan Polda Jateng dengan kasus judi berinisial JR asal Demak memviralkannya di media sosial.
"Pungli di rutan Polda Jateng sudah terjadi satu tahun lalu."
Baca juga: Dugaan Pungli di Rutan Polda Jateng, IPW Desak Propam Ungkap Kemungkinan Aliran Dana ke Komandan
"Baru terungkap selepas J keluar dari tahanan," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Senin (14/4/2025).
Buntut dari kasus ini, tiga polisi anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jateng telah diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
Ketiganya meliputi Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU.
Mereka setiap harinya bertugas sebagai Bintara Jaga rutan Polda Jateng.
Baca juga: Beredar di Medsos Praktik Pungli di Rutan Polda Jateng, Ini Jawaban Kabidhumas
"Mereka telah dipatsus (ditahan di penempatan khusus), posisi mereka juga telah dipindah ke pelayanan markas (Yanma)," kata Artanto.
Ketiga polisi ini,lanjut Artanto, bakal menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam waktu dekat.
Sanksi yang sudah menunggu ketiga pelaku adalah penundaan pendidikan, penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, mutasi bersifat demosi, dan penempatan khusus.
Artanto tak menyinggung soal opsi hukuman pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak hormat (PTDH).
"Sanksi disiplin nanti tergantung hakim yang memberikan pada sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," paparnya.
Pungli Sudah Berlangsung 1 Tahun
Dia mengungkapkan, kasus ini bermula setahun lalu yang mana ketika itu ada perwira jaga yang melakukan kontrol rutin di rutan Polda Jateng.
Perwira ini menemukan ada tahanan yang tidak sesuai dengan ruangannya.
Tak hanya itu, ketika digeledah ternyata tahanan itu mengantongi sebungkus rokok dan barang larangan lainnya.
"Tahanan ini ditegur lalu dikembalikan lagi ke sel awal," ungkapnya.
Kasus tersebut menguap begitu saja lalu munculah video pengakuan pria berinisial J yang terseret kasus judi membongkar ulah para petugas jaga rutan di Polda Jateng.
J mengaku, untuk mendapatkan fasilitas kamar sesuai keinginan harus merogoh kocek Rp1 juta.
Bagi tahanan yang hendak keluar dari sel rutan bisa membayar petugas Rp25 ribu berdurasi selama tiga jam dari pukul 16.00-19.00 WIB.
Biaya sewa handphone Rp150 ribu perjam. Untuk paket semalam dari pukul 01.00 -06.00 WIB, tarif naik menjadi Rp350 ribu.
Petugas jaga juga mematikan kamera closed circuit television (cctv).
"Hasil pungli tiap regu dalam satu shift bisa mendapatkan Rp5 juta," beber J dalam rekaman video.
Menanggapi hal itu, Artanto tidak membantah praktik tersebut di rutan Polda Jateng.
Menurut Artanto, tiga terduga pelaku mengakui adanya biaya transaksi pindah kamar, fasilitas layanan kamar tertentu (keluar sel) dan jasa sewa handphone.
Hanya saja, soal mematikan kamera cctv, dia masih perlu melakukan pendalaman.
"Ada transaksional antar penghuni tahanan dengan penjaga tahanan sehingga tudingan di video tersebut benar tidak terbantahkan lagi," paparnya.
Meski begitu, Artanto enggan merincikan barang bukti yang disita dalam penanganan kasus tersebut.
Dia menyebut, penyidik dari Bidang Profesi dan Pengamanan sementara hanya bermodal dari bukti-bukti dan keterangan yang disodorkan oleh saksi kunci berinisial J atau pelapor.
"Bukti awal sudah cukup bagi Propam untuk melakukan penindakan terhadap tiga anggota jaga tahanan rutan Polda Jateng tersebut," imbuhnya.
Kemana Aliran Pungli?
Terkait aliran uang pungli, Artanto membantah uang tersebut telah mengarah ke atasan para terduga pelaku. Dia mengungkapkan, uang itu sepenuhnya masuk ke kantong pribadi para pelaku.
"Nihil (Uang masuk ke atasan) uang hanya digunakan oleh ketiga pelaku untuk keperluan pribadi," paparnya.
Artanto mengakui, telah kecolongan terhadap kasus pungli ini meski telah ada pemeriksaan rutin oleh Perwira Jaga atau atasan dari para pelaku yang menjabat sebagai Bintara Jaga.
Untuk mencegah kejadian ini terulang kembali, dia berkomitmen untuk penegakan standar operasional prosedur (SOP) di rutan .
"Kami juga akan melakukan pengawasan yang melekat terhadap anggota jaga dan memberikan layanan dengan memberikan hak-hak kepada penghuni tahanan," ucapnya.
Kecaman Kompolnas dan IPW
Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) mendesak kepolisian membongkar dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah.
Kasus pungli ini mencuat selepas adanya postingan viral media sosial di antaranya dari akun @feedgramindo4 di TikTok dan akun @masBRO_back di platform X pada Selasa (8/4/2025) lalu.
"Polda Jateng harus memeriksa laporan pungli tersebut," ujar Anggota Kompolnas M Choirul Anam saat dihubungi Tribun, Senin (14/4/2025).
Anam melanjutkan, Polda Jateng seharusnya dalam mengelola rutan memiliki dua komitmen meliputi tidak boleh ada kekerasan terhadap penghuni di dalam rutan dan tidak ada pungutan liar.
"Dua komitmen itu penting untuk diterapkan," bebernya.
Namun, komitmen tersebut seperti dilanggar dengan munculnya aduan di media sosial.
Karena itu perlu ditindaklanjuti demi mengungkapkan kebenaran.
Menurut Anam, sanksi tegas perlu diberikan kepada para petugas yang terlibat.
"Tak hanya ke pelaku lapangan, pihak yang bertanggung jawab terhadap rutan tersebut juga perlu disanksi," ujarnya.
Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, sudah menjadi rahasia umum bahwa ketika di tahanan maka penghuninya harus mengeluarkan biaya.
Sebab, praktik petugas tahanan meminta uang itu ada terjadi di beberapa tempat salah satunya di Polres Samarinda, Polda Kalimantan Timur.
Laporan kasus serupa kemudian mencuat di rutan Polda Jateng sehingga perlu ada tindakan serius dengan memeriksa para anggota yang bertugas.
"Propam harus turun tangan karena tugas propam adalah membenahi atau menindak anggota polisi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik," paparnya.
Sugeng juga mendesak adanya investigasi secara menyeluruh soal aduan pungli tersebut.
Terutama mengenai aliran uang hasil pungli.
Terlebih kasus pungli di kepolisian bisa diproses secara kode etik maupun pidana.
"Semisal uang pungli sampai ke komandannya atau kepala satuan tahanan maka dia harus dicopot dan diperiksa," terangnya.
Di sisi lain, Sugeng mengingatkan pula agar pelapor pungli harus dilindungi. Sebab, pelapor adalah whistleblower atau pelapor pelanggaran.
"Pelapor harus dilindungi oleh Propam, dia sebagai whistleblower," katanya. (*)
Baca juga: Ketemu Pembuat dan Korban Pungli Rutan, Polda Jateng Jamin Keamanan dan Siap Beri Perlindungan