TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Warga yang tergabung dalam Gerakan Sukolilo dari Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menuntut penutupan tambang galian C ilegal di wilayah mereka.
Menurut mereka, penambangan di Pegunungan Kapur Kendeng, Sukolilo, telah memicu longsor di permukiman warga di Desa Kedungwinong, Sukolilo.
Tuntutan ini juga mereka sampaikan ke DPRD Pati dalam aksi yang digelar Kamis (10/4/2025).
"Kami menyampaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, terutama, longsor yang terjadi di wilayah kami Desa Kedungwinong," kata Koordinator Sukolilo Bangkit, Selamet Riyanto, Sabtu (12/4/2024).
Baca juga: Timbulkan Banyak Mudarat, Warga Sukolilo Pati Tuntut Semua Tambang Ilegal Ditutup
Selamet mendesak agar pertambangan ilegal di seluruh Sukolilo ditutup.
Menurut dia, aktivitas pertambangan itu tidak memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, justru merugikan.
Sumber Mata Air Kering
Selamet menyebut, ada belasan tambang ilegal di wilayah Sukolilo.
"Ada di beberapa desa, antara lain di Kedungwinong, Wegil, Prawoto, dan Pakem," kata dia.
Selamet menjelaskan, dampak negatif aktivitas tambang bukan hanya pencemaran lingkungan, tetapi juga berkurangnya sumber air, pencemaran udara karena debu beterbangan di jalan, polusi suara bising alat berat, hingga muatan tonase hasil tambang yang membuat jalan rusak.
"Terjadi kekeringan juga karena ada sumber mata air yang mati di situ," jelas dia.
Baca juga: Kronologi Lansia Terseret Arus Sungai hingga Ditemukan Tewas di Kayen Pati
Selamet mengatakan, pihaknya tidak hanya menyampaikan tuntutan kepada DPRD tetapip juga akan mendatangi Polresta Pati, Dinas ESDM, dan DLH Pati.
Dia menyebut, dalam pertemuan dengan DPRD Pati, Kamis, pihaknya ditemui Ketua Komisi A, Narso, dan Wakil Ketua Komisi C, Samsi.
Menurutnya, para wakil rakyat itu berjanji menindaklanjuti tuntutan Sukolilo Bangkit. (*)