TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ramai diserbu warga Wonosobo.
Program ini resmi berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025 dan berlaku serentak di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Kepala UPPD Samsat Wonosobo, Haris Triono menjelaskan, pemutihan tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Buruan ke Samsat Urus Pemutihan! Kesaksian Sudiran Urus Kendaraan yang Mati Pajak 10 Tahun
Tidak hanya denda yang dihapus, tetapi juga pokok tunggakan pajak kendaraan.
Bahkan, denda dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja, baik tahunan maupun lima tahunan, turut dibebaskan.
"Cukup bayar pajak satu tahun berjalan, maka STNK langsung aktif kembali."
"Misalnya pajak mati sejak Desember 2021, warga cukup bayar tahun 2025, STNK langsung aktif hingga Desember 2025," terang Haris.
Baca juga: 9 Rumah di Siwarun Wonosobo Rusak, Genting dan Seng Terbang Diterjang Puting Beliung
Sejak dibuka pada 8 April lalu antusiasme masyarakat sangat tinggi.
Tercatat lebih dari 4.000 wajib pajak telah datang ke Samsat Wonosobo.
Jumlah ini jauh meningkat dibandingkan hari biasa yang hanya 400-500 orang per hari.
Kini, kunjungan bisa tembus lebih dari 1.000 orang setiap harinya.
Berbagai Program Layanan
Untuk mendukung kelancaran program ini, Samsat Wonosobo menyediakan berbagai layanan seperti Samsat Link di setiap kecamatan, layanan di Mal Pelayanan Publik, Samsat Keliling, serta Samsat malam setiap Selasa pukul 18.00–20.00 WIB, malam Minggu, dan Minggu pagi.
Warga cukup membawa dokumen seperti KTP, STNK, BPKB, dan bukti cek fisik kendaraan.
Menurut Haris, mayoritas tunggakan disebabkan faktor ekonomi.
"Kalau sudah telat tiga tahun atau lebih, bayar pajak terasa berat."