"Ini win-win solution," katanya.
Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau menyatakan, pihaknya siap membuka layanan pembayaran dan melakukan sosialisasi secara masif.
Ia menjelaskan bahwa yang dihapus bukan hanya denda, tetapi juga pokok pajak serta bea balik nama kendaraan bermotor.
"Ini bentuk upaya kami membantu masyarakat yang selama ini tertahan membayar pajak karena tingginya tunggakan," imbuh Prianggo. (*)
Baca juga: Tak Ada Denda! Bayar Pajak Kendaraan Jateng Kini Bisa Dilakukan Hingga 30 Hari setelah Jatuh Tempo