Berita Jateng

Lihat Motor Tak Terkunci, Mahasiswa Asal Simalungun Sumatera Utara Ini Membawanya Kabur

Penulis: iwan Arifianto
Editor: Rustam Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MAHASISWA CURI MOTOR - Kelsent Febrian W (20 tahun) warga Ujung Bondar, Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara mencuri motor di depan Gereja  HKBP Kertanegara, Pleburan, Semarang Selatan, kota Semarang, Minggu (9/2/2025).

TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Kelakukan mahasiswa satu ini tak patut ditiru.

Bgaimana tidak, saat lihat motor tidak terkunci dengan kunci masih menempel, mahasiswa bernama Kelsent Febrian W, bukannya memberitahu pemiliknya, eh malah diembat. 

Pencurian motor tersebut bermula ketika Kelsent melihat motor korban  terparkir di depan Gereja dengan kunci motor yang masih menempel.

Tepatnya, kejadiannya di depan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Kertanegara, Pleburan, Semarang Selatan, kota Semarang yang terjadi Minggu (9/2/2025) sekira pukul 11.00 WIB.

Polisi kemudian berhasil menangkap Kelsent di area parkir kampus negeri di Pleburan Kota Semarang  selang empat hari setelah kejadian.

Kelsent Febrian W (20 tahun), merupakan warga Ujung Bondar, Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. 

Baca juga: Pamit Jalan-jalan, WNA Prancis Jatuh ke Jurang Sedalam 8 Meter di Perbukitan Karangasem Bali

Dia tercatat pula sebagai mahasiswa sebuah kampus negeri di Pleburan, Kota Semarang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, pencurian motor tersebut bermula ketika tersangka melihat motor korban  terparkir di depan Gereja dengan kunci motor yang masih menempel.

Motor itu milik korban yang merupakan seorang mahasiswi berinisial RGS (19 tahun).

Korban lupa mencabut kunci motor ketika hendak beribadah di gereja tersebut.

Tersangka yang juga berada di lokasi kejadian lantas timbul niat jahat.

Motor korban berupa N-Max  pelat AA5455GG seharga Rp21 juta itu langsung dibawa kabur oleh tersangka.

Baca juga: Mahesa Jenar Bidik Poin Penuh saat Jamu PSM, Gilbert Agius: Optimistis Menang

"Kami menangkap tersangka di area parkir kampus negeri di Pleburan Kota Semarang  selang empat hari kemudian," tuturnya saat dihubungi, Sabtu (15/2/2025).

Andhika menyebut, antara korban dan tersangka tidak saling mengenal. 

Alasan tersangka mencuri motor lantaran tidak punya motor untuk berangkat kuliah. 

"Ya digunakan untuk kebutuhan pribadi," jelasnya. 

Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (iwn)

Berita Terkini