Berita Jateng

Manfaatkan! Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Biaya Balik Nama di Jateng. Berlaku Sampai 31 Maret

Penulis: dina indriani
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAYAR PAJAK KENDARAAN - Warga antre membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Salatiga, Sabtu (18/7/2020). Pemprov Jateng memberikan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor sebesar 13,94 persen dan BBNKB sebesar 24,70 persen. Program ini berlangsung 5 Januari-31 Maret 2025.

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan potongan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) lewat program 'Jateng untuk Merah Putih'.

Program ini berlaku 5 Januari hingga 31 Maret 2025.

Kebijakan ini sejalan dengan penerapan opsen PKB dan BBNKB, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.

Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana, melalui Kasatlantas Polres Batang, AKP Ahmad Zainurrozaq, mengatakan diskon untuk PKB sebesar 13,94 persen dan untuk BBNKB 24,70 persen.

Menurut Ahmad, lewat program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang tertib dalam membayar pajak kendaraan.

Ahmad mengatakan, biaya balik nama untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor ditetapkan sebesar Rp225.000. 

Sementara, untuk kendaraan roda empat atau mobil, biaya balik nama sebesar Rp375.000.

"Saat ini, kami berupaya memberikan layanan cepat di Satlantas. Prosesnya, kurang dari satu jam, sebelum dilanjutkan ke Samsat Induk," jelasnya, Selasa (4/2/2025).

Ahmad memastikan, seluruh proses administrasi berjalan transparan dan sesuai regulasi.

Tak hanya perubahan pada tarif BBNKB, tahun 2025 juga menandai pentingnya perubahan sistem administrasi kendaraan bermotor.

Untuk mengurusnya, wajib pajak wajib membawa dokumen, yakni KTP pemilik baru, STNK asli, BPKB asli, dan bukti pembelian kendaraan.

BPKB Elektronik

Kakorlantas Polri kini menyosialisasikan program Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik, yang mirip paspor, dan dilengkapi chip sebagai bagian dari digitalisasi layanan kepolisian.

Menurut Ahmad Zainurrozaq, kendaraan baru akan langsung mendapatkan BPKB elektronik, menggantikan BPKB konvensional. 

BPKB elektronik ini akan memuat riwayat pemilik dan kendaraan, serta dapat dikoneksikan dengan telepon pintar atau smartphone melalui fitur NFC, memudahkan akses informasi kendaraan secara digital.

Sistem digitalisasi ini memungkinkan pencatatan kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat dan tersimpan dalam database nasional.

Halaman
12

Berita Terkini