Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Giliran Suami Wali Kota Semarang Ajukan Praperadilan, Melawan Ditetapkan Tersangka KPK

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita didampingi sang suami, Alwin Basri, mencocokan data saat coklit Pilkada 2024 di kediamannya, Senin (1/7/2024). Ita dan Alwin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemkot Semarang. Alwin mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK setelah Ita juga melakukannya.

Selain Ita, KPK juga menetapkan tersangka kepada tiga orang lainnya.

Mereka adalah Alwin Basri, suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng; Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa; serta Martono, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, yang juga Ketua Gapensi Semarang. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Siap Hadapi Praperadilan Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita".

Berita Terkini