Berita Politik

Mantan Presiden Joko Widodo Dikabarakan Merapat ke Golkar setelah Dipecat PDIP, Jokowi: Ah, Isu

Penulis: Agus Iswadi
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Ketujuh RI Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan di kediaman Sumber Kecamatan Banjarsari Kota Solo, Rabu (15/1/2025) siang. Jokowi dikabarkan bakal bergabung dengan Partai Golkar setelah dipecat dari PDIP.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan merapat ke Partai Golongan Karya (Golkar) setelah dipecat PDIP.

Namun, kabar ini dibantah presiden ketujuh RI tersebut.

Hal ini disampaikan Jokowi saat menerima kunjungan warga ke kediamannya di wilayah Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (15/1/2025) siang.

Jokowi dikabarkan bergabung ke partai berlambang pohon beringin itu melalui ormas pendiri partai. 
"Ahh, isu, isu," katanya kepada wartawan di kediaman Sumber, Rabu siang.

Baca juga: Cap Jempol Darah Warnai Peringatan HUT Ke-52 PDIP di Solo, Rudy: Bentuk Militansi dan Loyalitas

Menurutnya, kabar tersebut merupakan isu biasa. 

Jokowi mengatakan, belum ada komunikasi dengan pengurus ataupun kader Golkar.

Saat ini, Jokowi belum berencana bergabung dengan paratai polisi (parpol) setelah dipecat PDIP, Desember lalu.

"Ndak, ndak (tidak, tidak)," ucapnya.

Langar Kode Etik

Sebelumnya, PDIP mengumumkan pemecatan Joko Widodo, putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka; serta menantu Jokowi, Bobby Nasution.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan, selain melanggar kode etik partai, ketiganya dinilai melanggar AD/ART PDIP secara terang-terangan.

Baca juga: Jelang Kongres PDIP, Isu Jokowi Dongkel Megawati dari Kursi Ketum Muncul Lagi. Puan Angkat Suara

Hal ini diungkapkan Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, Senin (16/12/2024).

Pemecatan Jokowi dan keluarga itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.
 
Surat keputusan itu diteken langsung Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, tertanggal 14 Desember 2024.

Komarudin mengatakan, Jokowi dipecat karena dianggap menyalahgunakan kekuasaan dan merusak tatanan demokrasi. 

Selain itu, sikap, tindakan, dan perbuatan Jokowi juga melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai 2019.

"Saudara Joko Widodo, selaku kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh partai sebagai Presiden Republik Indonesia masa bakti 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ART partai tahun 2019 serta kode etik dan disiplin partai dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP partai terkait dukungan calon presiden dan wakil presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024, dan mendukung calon presiden dan wakil presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju)," jelas Komarudin. (*)

Berita Terkini