Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Awali Tahun 2025, KPK Panggil Saksi Kunci Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto".