TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Pengadilan Agama Pati mencatat, terjadi 2.247 perceraian sepanjang 2024.
Humas PA Kabupaten Pati Nadjib mengatakan, angka perceraian didominasi cerai gugat atau perceraian yang diajukan istri.
"Selama 2024, jumlah perceraian di PA Pati sebanyak 2.247 kasus. Rinciannya, cerai talak 538 kasus dan cerai gugat 1.709 kasus," kata Nadjib saat ditemui awak media di Kantor PA Pati, Selasa (31/12/2024).
Baca juga: 614 Perempuan di Blora Gugat Cerai Suami, Gara-gara Malas Kerja hingga Kecanduan Judi Online
Nadjib mengatakan, perceraian tersebut dipicu beberapa faktor.
Di antaranya, suami kecanduan judi online (judol) dan suka mabuk-mabukan.
Kebiasaan buruk ini membuat keharmonisan keluarga rusak.
"Faktornya mulai dari KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), mabuk-mabukan miras, sampai judol."
"Selain itu, juga ada faktor ekonomi, kurang nafkah, tidak terpenuhinya kebutuhan keluarga."
"Kondisi ini mendorong pihak wanita mengajukan gugatan cerai," kata dia.
Baca juga: Satu Warga Meninggal, Keracunan Massal di Juwana Pati, Ratusan Orang Dirawat
Perselingkuhan juga menjadi alasan istri menggugat cerai suami.
Begitu pun kehadiran "orang ketiga" yang berujung pada retaknya keharmonisan rumah tangga sehingga pasangan suami istri (pasutri) memilih berpisah. (*)