TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo berhasil menangkap 3 WNA asal China, ketiganya berinisial YY, SZ dan ZC.
Ketiganya diduga telah melanggar Pasal 123 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Tiga Warga China Ditangkap Kantor Imigrasi Wonosobo, Alasan Mau Rakit Aksesoris Mobil di Magelang
Berdasarkan pengakuan, mereka akan merakit aksesoris mobil di Magelang namun masih menunggu sparepart datang.
Ketiga orang asing tersebut menggunakan visa C20 dengan sponsor WNI berinisial AKS yang beralamat di PT. Longteng Iron and Steel Products Kabupaten Tangerang, Banten. (IMA/HER)