Berita Jateng
Tiga Warga China Ditangkap Kantor Imigrasi Wonosobo, Alasan Mau Rakit Aksesoris Mobil di Magelang
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo berhasil menangkap 3 WNA asal Republik Rakyat China (RRC).
Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo berhasil menangkap 3 WNA asal Republik Rakyat China (RRC).
Ketiganya diduga telah melanggar Pasal 123 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto didampingi Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, Imam Bahri dalam keterangan persnya Senin (23/12/2024) mengungkapkan ketiganya berinisial YY, SZ dan ZC.
Kecurigaan awal bermula saat petugas Imigrasi telah melakukan kegiatan pengamatan orang asing di wilayah Kabupaten Magelang.
Singkat cerita, petugas mendapati ketiganya tinggal di sebuah penginapan di daerah Magelang selama kurang lebih 10 hari.
Baca juga: Soedirman Cup 2024 di Purbalingga Diikuti 26 Klub
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menanyakan dokumen keimigrasian dan kegiatan mereka di Magelang.
Berdasarkan pengakuan, mereka akan merakit aksesoris mobil di Magelang namun masih menunggu sparepart datang.
“Lebih lanjut petugas menanyakan mengenai informasi perusahaan yang memperkerjakan mereka, namun demikian orang asing tersebut tidak mengetahui nama dan alamat perusahaan tersebut (tujuan yang bersangkutan tidak jelas),” ungkap Is Edy Eko Putranto.
Ketiga orang asing tersebut menggunakan visa C20 dengan sponsor WNI berinisial AKS yang beralamat di PT. Longteng Iron and Steel Products Kabupaten Tangerang, Banten.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo lebih lanjut telah mengirimkan surat konfirmasi kebenaran data kepada Pimpinan Direksi PT. Longteng Iron and Steel Products terkait keberadaan ketiga orang asing tersebut.
Berdasarkan surat balasan yang diterima Kantor Imigrasi Wonosobo menyebutkan bahwa AKS adalah bukan karyawan, ataupun bagian dari PT. Longteng Iron and Steel Products.
"Ketiga orang asing dimaksud adalah bukan karyawan, pekerja, maupun tamu di PT. Longteng Iron and Steel Products," tegasnya.
Baca juga: FIFA Cabut Sanksi PSIS, Yoyok Daftarkan Dua Pemain Baru
Lebih lanjut, Is Edy Eko Putranto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga izin masuk dan visa ke Indonesia mereka diperoleh dengan cara memalsukan surat jaminan dan surat sponsor untuk mengajukan permohonan visa ke Indonesia.
"Kita amankan, periksa, kalau terbukti melanggar maka kita tingkatkan ke penyidikan nanti kita tahan," imbuhnya.
Atas perbuatan mereka dapat dijerat dengan Pasal 123 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.
“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain” pungkasnya. (ima)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.