"Masih ada waktu tiga hari bagi peserta pemilihan yang akan melakukan pemohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," terangnya.
Baca juga: Pilkada Kudus: Bawaslu Nilai Pembagian Uang di Rumah Warga Desa Colo Tak Ada Pelanggaran
Setelah rekapitulasi di tingkat kabupaten, lanjut Amir Faisol, KPU Kudus menggelar sinkronisasi persiapan pleno tingkat provinsi.
"Untuk penetapan pasangan calon terpilih, masih menunggu arahan dari KPU provinsi dan KPU pusat," tambahnya.
Ahmad Amir Faisol menambahkan, beberapa saran dari saksi dan Bawaslu atas penyelenggaraan Pilkada 2024 sudah dimasukkan ke dalam kejadian khusus untuk dibawa ke rapat pleno tingkat provinsi.
Hasil dari rekapitulasi tingkat kabupaten juga akan dipublikasikan agar masyarakat bisa melihat langsung secara menyeluruh.
Setelah tiga hari proses rekapitulasi, semisal tidak ada gugatan, KPU tinggal menunggu arahan provinsi untuk penetapan calon pasangan terpilih.
"Sampai saat ini belum ada gugatan. Kita lihat tiga hari ke depan," tukas dia. (*)