Disinggung soal kotak kosong menang, Idham Holik kembali menjawab diplomatis.
Dia mengatakan, dalam pilkada menjamin kebebasan politik.
Sebagai penyelenggara pilkada, Idham menegaskan, KPU tidak mempunyai kapasitas mengomentari tentang kebebasan tersebut.
"Kami telah memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih dan pilihan mereka valid menjadi suara sah."
"Sehingga, suara mereka di TPS dapat divalidasi dan diinput."
"Apapun pilihan politik pemilih, (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, harus menghormati itu," kata Idham Holik.
Terkait pilkada ulang, Idham Holik mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil resmi.
Pilkada lanjutan akan terjadi jika calon tunggal di suatu daerah tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen.
Idham Holik menunggu lebih dahulu hasil rekapitulasi perolehan suara yang nantinya akan ditetapkan KPU setempat.
Sebab, hasil rekapitulasi harus dilakukan secara berjenjang.
"Hari ini, hampir semua telah selesai rekapitulasi ditingkat kecamatan. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa."
"Kalau memang nanti berdasarkan hasil resmi yang ditetapkan KPU kabupaten/kota ternyata pasangan calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pilkada akan lanjut tahun depan," kata Idham Holik.
Idham Holik juga enggan berkomentar soal tingkat partisipasi masyarakat dan tetap meminta menunggu hasil rekapitulasi resmi.
"Dikarenakan proses rekapitulasi belum selesai, kami belum bisa mempublikasi tingkat partisipasi pemilih walaupun di publikasi survei sudah diketahui tapi harus bicara dalam data resmi," kata Idham Holik.
Pilkada Ulang Tahun 2025
Sementara itu, Komisioner KPU Bangka Divisi Teknis Redi Citra mengatakan, hasil pertemuan dengan Idham Holik, Pilkada lalnjutan akan dilaksanakan pada 2025.