Terhadap surat KPU Banyumas tersebut, Bawaslu tidak memperbolehkan anggota Panwascam Karanglewas hadir pada sidang pemeriksaan di KPU Kabupaten Banyumas, Jumat (1/11/2024).
KPU Banyumas mengaku menjujung tinggi prinsip profesionalitas dan kepastian hukum, dalam penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota PPK.
"Dengan demikian, kami sampaikan, KPU Banyumas secara sungguh-sungguh sedang memproses terkait dengan temuan dugaan pelanggaran kode etik oleh Bawaslu dan KPU banyumas akan menyelesaikan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya. (*)