Pilkada 2024

Diduga Langgar Kode Etik, PPK Wangon yang Hadiri Deklarasi Cagub Jateng Diklarifikasi KPU Banyumas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan anggota PPK, PPS, dan KPPS di kantor KPU Banyumas, Jumat (31/10/2024). 

Terhadap surat KPU Banyumas tersebut, Bawaslu tidak memperbolehkan anggota Panwascam Karanglewas hadir pada sidang pemeriksaan di KPU Kabupaten Banyumas, Jumat (1/11/2024). 

KPU Banyumas mengaku menjujung tinggi prinsip profesionalitas dan kepastian hukum, dalam penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota PPK.

"Dengan demikian, kami sampaikan, KPU Banyumas secara sungguh-sungguh sedang memproses terkait dengan temuan dugaan pelanggaran kode etik oleh Bawaslu dan KPU banyumas akan menyelesaikan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya. (*)

Berita Terkini