TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar membatasi dana kampanye masing-masing pasangan calon peserta Pilkada Karanganyar 2024, maksimal Rp32 miliar.
Pembatasan dana kampanye tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Karanganyar Nomor 1177 Tahun 2024.
Pembatasan tersebut memperhitungan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, dan lainnya.
Ketua KPU Karanganyar Daryono menyampaikan, masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati harus melaporkan dana kampanyenya supaya dapat terpantau.
"Adanya pembatasan dana kampanye supaya tidak jor-joran. Pembatasan itu berlaku untuk masing-masing paslon."
"Misalkan, salah satu paslon modalnya besar kemudian melakukan pengadaan APK dan kampanye besar-besaran, jadi kami batasi," kata Daryono saat dihubungi, Rabu (2/10/2024).
Dana Kampanye Paslon 1 Hanya Rp1 Juta
Menurut Daryono, masing-masing pasangan calon peserta Pilbup Karanganyar pun telah menyampaikan laporan awal dana kampanye mereka (LADK).
Dalam laporan yang disetor sebelum tahapan kampanye dimulai itu, pasangan calon nomor urut 1, Ilyas Akbar Almadani dan Tri Haryadi, memiliki dana kampanye terendah, Rp1 juta.
Baca juga: PDIP Beri Rekomendasi ke Rober dan Kader Gerindra di Pilkada Karanganyar
Baca juga: Gerindra Usung Kader PDIP di Pilkada Karanganyar, Lawan Golkar dan Ilyas
Sementara, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Rober Christanto-Adhe Eliana, memiliki dana kampante Rp10 juta.
Menurut Daryono, dana tersebut pasti akan bertambah seiring kegiatan kampanye yang mulai dilakukan masing-masing paslon.
"Setelah itu, paslon harus menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024. Jadi, nanti, laporan itu memuat sumbangan dari mana, berapa nilainya," terangnya.
Dia menambahkan, paslon nantinya juga harus menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Karanganyar, sehari sebelum tahapan kampanye berakhir.
Kemudian, laporan tersebut akan diperiksa akuntan publik. (*)
Baca juga: Belum Ada Tersangka Kasus Kecelakaan Kapolres Boyolali, Sopir Truk Masih Diperiksa sebagai Saksi
Baca juga: Rampas Mobil Nasabah di Semarang, Pentolan DC Ditangkap Polisi. Dapat Upah Rp30 Juta Per Mobil