Pilbup Kendal 2024

Gugatan Dico Ganinduto Ditolak Bawaslu Kendal, Benny Ajak PKB Rapatkan Barisan Menangkan Tika-Benny

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Benny Karnadi, Abdun Nafi' Al Fajri (kiri) dan Benny Karnadi (kanan), saat ditemui di posko kemenangan bapaslon Tika - Benny, Sabtu (14/9/2024). Keduanya mengapresiasi putusan Bawaslu Kendal soal sengketa Pilkada yang diajukan Dico Ganinduto dan Ali Nurudin.

Menurutnya, terdapat pasal lain yang dilampaui bapaslon Dico-Ali tak sesuai peraturan. 

"Kita sama-sama mendengar majelis menyatakan perbuatan terkait penarikan paslon ternyata menyalahi dan bertentangan pasal 43 ayat 1 dan 2 juncto pasal 100 PKPU nomor 8 tahun 2024."

"Aturan itu dibuat untuk antisipasi supaya partai tidak seenaknya menarik dukungan kepada paslon yang sudah ditunjuk terdaftar. Sehingga, parpol akan dipercaya masyarakat agar tidak mencabut (rekomendasi) sembarangan." tegas Nafi'. (*)

Berita Terkini