Menurutnya, terdapat pasal lain yang dilampaui bapaslon Dico-Ali tak sesuai peraturan.
"Kita sama-sama mendengar majelis menyatakan perbuatan terkait penarikan paslon ternyata menyalahi dan bertentangan pasal 43 ayat 1 dan 2 juncto pasal 100 PKPU nomor 8 tahun 2024."
"Aturan itu dibuat untuk antisipasi supaya partai tidak seenaknya menarik dukungan kepada paslon yang sudah ditunjuk terdaftar. Sehingga, parpol akan dipercaya masyarakat agar tidak mencabut (rekomendasi) sembarangan." tegas Nafi'. (*)