Sayangnya, banyak dokumen syarat yang disertakan, di antaranya pengalihan dukungan dari Nasdem yang semula mendukung Sadewo-Lintarti ke Maruf-Yulianti.
Ada juga syarat calon wakil bupati yang tidak lengkap, termasuk surat keterangan yang harus dilampirkan.
Ini membuat KPU Banyumas mengembalikan berkas pendaftaran Maruf-Yulianti ke gabungan parpol pengusung dan pasangan tersebut.
Lantaran tak ada waktu melengkapi persyaratan mengingat pendaftaran telah ditutup, pasangan ini pun gagal menjadi peserta Pilkada Banyumas.
Dengan begitu, KPU Banyumas hanya memproses berkas pendaftaran pasangan Sadewo-Lintarti.
Baca juga: Muncul Penantang Paramitha di Pilkada Brebes, Tak Jadi Lawan Kotak Kosong?
2. Pilkada Brebes
Perpanjangan pendaftaran peserta Pilkada Brebes juga diperpanjang setelah hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, yakni Paramitha Widya Kusuma-Wurja.
Pasangan ini didaftarkan oleh seluruh parpol pemilik kursi di DPRD Brebes.
Pada masa perpanjangan pendaftaran, KPU Brebes menerima pendaftaran bakal calon peserta Pilkada 2024 dari pasangan Ady Setiawan-Waidin.
Pasangan ini didaftarkan tiga parpol nonparlemen, Partai Gelora, PBB, dan Partai Garuda.
Mereka mendaftar di hari terakhir pendaftaran, Rabu (4/9/2024) pukul 22.30 WIB.
Setelah pendaftaran diterima, KPU mengecek kelengkapan berkas syarat pendaftaran.
Namun, KPU kemudian menyatakan, pendaftaran mereka tidak bisa diterima karena jumlah suara parpol pengusung tak mencukupi.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, pasangan calon peserta Pilkada 2024 harus diusung parpol atau gabungan parpol pemilik 6,5 persen suara dari DPT atau 98.262 suara di Brebes.
Namun, ketiga parpol pengusung pasangan Ady-Waidin ternyata hanya memiliki 1.42 persen suara atau 7.467 suara. Rinciannya, Partai Gelora mengantongi 5.854 suara, PBB memiliki 725 suara, dan Partai Garuda 888 suara.