Luthfi menambahkan, penunjukkan Taj Yasin sekaligus menutup peluang Kaesang menjadi cawagub pendampingnya.
Soal penunjukan Taj Yasin sebagai pendamping, Luthfi menyatakan tidak ada pertimbangan khusus.
Taj Yasin merupakan putra ulama dari Rembang, Maimoen Zubair, yang juga wakil gubernur Jateng periode 2018-2023 mendampingi Ganjar Pranowo.
"Bukan (Kaesang), Gus Yasin, Taj Yasin."
"Tidak ada alasan, itu kan pertimbangan politik," ungkapnya.
Baca juga: Diam-diam Kaesang Minta 3 Surat ke PN Jakarta Selatan untuk Pilgub Jateng, Diurus sebelum Putusan MK
Di sisi lain, Luthfi membantah tidak jadinya Kaesang menjadi cawagub karena terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menyebut, penunjukkan (Taj Yasin) semata-mata pertimbangan partai politik.
"Tidak ada pertimbangan."
"Itu semua adalah komitmen partai."
"Artinya, perjalanan politik kita ditentukan oleh partai pengusung."
"Bukan pakai alasan," katanya.
Sebelumnya, nama putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, dikabarkan bakalk menjadi pendamping Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng.
Baca juga: Putusan MK Lampu Hijau Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB: Daftar KPU setelah Muktamar!
Sejumlah partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) juga telah memberi dukungan.
Bahkan, santernya dukungan itu membuat Kaesang mengurus tiga surat untuk kelengkapan administrasi mendaftar Pilgub Jateng ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, keluarnya putusan MK membuat jalan Kaesang terganjal aturan batas usia pencalonan kepala daerah.
Usia Kaesang saat pendaftaran dan penetapan belum genap 30 tahun, sebagaimana dipersyaratkan MK. (*)
Baca juga: Hendi Siap Ditugaskan PDIP meski Tak di Pilgub Jateng. Sinyal Kembali ke Pilwakot Semarang?