Ia berjanji memproses hukum pedagang yang kepergok menjual Es Moni untuk kedua kalinya.
"Penjual sudah kami ancam, bagi yang buka lagi, silakan menjual yang lain. Kalau itu (es moni) lagi, langsung kami proses hukum yang berlaku dengan menjual miras tanpa izin," kata Agus. (Kompas.com/Nur Zaidi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tren Es Moni di Demak, Modus Baru Miras Oplosan Mirip Es Teh Jumbo".
Baca juga: Berlaku Semua Rute, Naik BRT Trans Jateng Periode 12-18 Agustus 2024 Cukup Bayar Rp79. Ini Syaratnya
Baca juga: Sopir Bus Rosalia Indah Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Lalai hingga Picu Kecelakaan di Tol Batang