Berita Jateng

Kaca 5 Gerbong Kereta Api Pecah Dilempar Orang Tak Dikenal di Jateng, KAI Ancam Bawa Pelaku ke Hukum

Penulis: M Iqbal Shukri
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kaca gerbong kereta api pecah setelah terkena lemparan batu dari orang tak dikenal saat melintas di wilayah Daop 4 Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Kaca sejumlah gerbong dua kereta api pecah diduga akibat batu yang dilempar orang tak dikenal saat melintas di wilayah Daop 4 Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Terkait hal ini, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menegaskan, PT KAI bakal menindak tegas dan membawa ke ranah hukum.

Pasalnya, aksi tersebut dapat membahayakan perjalanan kereta dan melukai penumpang maupun petugas KAI.

"KAI sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI."

"Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api," katanya, Selasa (23/7/2024).

Franoto menyampaikan, dua kereta api tersebut masing-masing KA Matarmaja dan KA Dharmawangsa.

Baca juga: Waduh Rel Kereta Api Peninggalan Belanda di Banjarnegara Dicuri, Pelaku Tertangkap

Lemparan batu terhadap KA Matarmaja terjadi pada Minggu (21/7/2024), sekitar pukul 17.05 WIB.

Saat itu, kereta relasi Malang-Semarang Jakarta itu melintas di petak jalan Stasiun Tanggung, Kabupaten Grobogan-Stasiun Brumbung, Kabupaten Demak.

"Akibatnya, kaca kereta ekonomi 3, ekonomi 5, ekonomi 6, dan ekonomi 9, pecah," terangnya.

Sehari sebelumnya, Sabtu (20/7/2024), aksi pelemparan batu juga dialami KA Dharmawangsa relasi Jakarta-Semarang-Surabaya.

Ilustrasi pelemparan batu ke arah kereta api yang melintas. (ISTIMEWA/DOK HUMAS KAI DAOP 4 SEMARANG)

Peristiwa sekitar pukul 14.35 WIB itu terjadi di petak jalan Stasiun Sragi-Stasiun Pekalongan, Kota Pekalongan, yang mengakibatkan kaca pada kereta ekonomi 1 pecah.

Beruntung, tidak ada korban yang terluka akibat kejadian itu.

Menurut Franoto, pelaku pelemparan terhadap kereta api dapat dijerat Pasal 194 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

Di situ tertulis, "barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".

Masih di pasal yang sama, pada ayat 2, dinyatakan bahwa "jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun".

Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca juga: Mulai 1 Mei, Harga Tiket Kereta Api Go Show Naik. Tarif Khusus Berlaku 2 Jam sebelum Keberangkatan

Pada Pasal 180 disebutkan, "setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian".

Untuk mengantisipasi kejadian yang merugikan dan membahayakan tersebut, KAI akan menambah pemasangan CCTV di beberapa titik lintasan jalan KA tersebut.

"KAI juga mengajak masyarakat mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya."

"Apapun alasannya, meskipun hanya iseng namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api," jelasnya.

"Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut," paparnya. (*)

Baca juga: Belum Bergerak. Cek Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Selasa 23 Juli 2024

Baca juga: PDIP Kota Semarang Yakin Wali Kota Ita Belum Jadi Tersangka, Muncul di Sidang DPRD Jadi Bukti

Berita Terkini