TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara.
Hakim menilai, Syahrul Yasin Limpo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menghukum Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman 12 tahun penjara.
Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang, Kamis (11/7/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan putusan.
Majelis Hakim menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda Rp300 juta subsidiair pidana empat bulan kurungan.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara, Ditambah 4 Tahun Jika Tak Bayar Uang Pengganti
Syahrul juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp14,1 miliar dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Syahrul diberi waktu satu bulan sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap membayar uang pengganti tersebut atau subsider 2 tahun kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap hal yang memberatkan, di antaranya SYL dinilai memberi keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.
Selaku penyelenggara negara tidak memberi teladan yang baik selaku pejabat publik dan tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara, hal yang meringankan, SYL telah berusia lanjut, yaitu 69 tahun.
SYL dinilai telah berkontribusi positif kepada negara dalam hal penanganan krisis pangan selama pandemi Covid-19.
SYL dan keluarga juga mengembalikan sebagian uang dan barang yang telah dikorupsi.
Terkait putusan ini, kuasa hukum SYL mengaku pikir-pikir.