TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Satresnarkoba Polres Wonosobo menangkap seorang mahasiswa asal Pekalongan bernama SW (20) dengan barang bukti ribuan pil obat terlarang.
Kasatresnarkoba AKP Tegus Sukosso menjelaskan penangkapan dilakukan pada Selasa (11/6/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
Pelaku diamankan bersama alat bukti ribuan pil obat terlarang di kamar kos pelaku di Kampung Sirandu Kelurahan Pagerkukuh, Wonosobo.
"Saat penggeledahan polisi mengamankan 2 botol plastik warna putih berlogo A dan Y yang berisi 2.145 butir obat terlarang, dan 51 butir psikotropika alprazolam," ucapnya.
Kasatresnarkoba Polres Wonosobo mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku ribuan obat terlarang tersebut selain dipakai pelaku, juga diberikan kepada circle pertemanannya.
Baca juga: Ibu di Banjarnegara Tega Bunuh Bayi Sendiri, Malu Hasil Hubungan Gelap dengan Tetangga
"Rencananya untuk circlenya, ada yang dipakai sendiri, ada yang kalau temannya minta dikasihkan," terang AKP Teguh.
Disampaikannya, pelaku mendapatkan barang haram tersebut berasal dari seseorang di Temanggung.
"Pelaku mengaku telah menggunakan obat-obatan terlarang sejak duduk di kelas 3 SMK. Kurang lebih sudah 2 tahun lamanya," imbuhnya.
Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, pasal 435 Jis pasal 138 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dan atau pasal 53 ayat (1) KUHP. (ima)