Berita Banjarnegara

Ibu di Banjarnegara Tega Bunuh Bayi Sendiri, Malu Hasil Hubungan Gelap dengan Tetangga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konpers pembunuhan bayi oleh ibu kandung di Banjarnegara, Jumat (5/7/2024)


Modus operandinya, tersangka menyembunyikan kehamilan hingga melahirkan seorang diri tanpa bantuan medis kemudian bayi dibunuh. 

Baca juga: Kasus Stunting di Banyumas Meningkat Jadi 20.9 Persen, Pj Bupati Khawatir


Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu potong daster warna coklat, satu potong sarung warna coklat, satu buah ember warna hijau, satu lembar kartu keluarga, satu embar surat keterangan kematian jenazah bayi dan satu buah buku nikah.


Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan atau ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.


Ancaman hukumannya 10 tahun penjara, karena dilakukan oleh ibunya ancaman ditambah 1/3 hukuman.


Sehingga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (jti) 

 

Berita Terkini