TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Satreskrim Polres Banjarnegara mengungkap tindak pidana pembunuhan bayi yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial T (41) warga Kabupaten Banjarnegara.
Kejadian itu terjadi pada 12 April 2024.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, tiga hari setelah kejadian atau tanggal 15 April 2024 ada laporan masyarakat ke Polsek Punggelan terkait bayi yang meninggalnya tidak wajar.
"Kemudian kami memerintahkan Kasat Reskrim beserta Kapolsek melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan kemudian diperiksa saksi-saksi dan kami putuskan bongkar kuburan dan dilanjutlan autopsi," ujarnya saat konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: Siapa KH Imaduddin Utsman, Ulama Banten yang Buktikan Habib di Indonesia Bukan Keturunan Nabi SAW
Setelah itu, lanjut dia, kemudian dilanjutkan dengan penyidikan dan bayi tersebut diautopsi.
Berdasarkan hasil autopsi bayi tersebut berjenis kelamin perempuan, berat 3 kilogram bayi sudah berumur cukup bulan dan mampu hidup.
Bayi masih hidup saat dilahirkan, ditemukan tanda pembekapan.
"Sehinga kami berkeyakinan bayi tersebut mati bukan karena keguguran tapi karena dibunuh," ucapnya kepada Tribunbanyumas.com.
Ia mengungkapkan, kronologi kejadian bermula sekitar pukul 04.15 WIB tersangka bangun tidur dan merasa kontraksi.
Saat itu tersangka tetap melakukan aktifitas mencuci dan tidak pergi ke fasilitas kesehatan.
Hingga akhirnya sekitar pukul 07.00 WIB selesai mencuci, lalu masuk kamar mandi hendak mandi.
Akan tetapi perutnya semakin mulas seperti mau melahirkan, saat itu tersangka panik dan tidak keluar kamar mandi.
Disitulah tersangka mengejan sambil berdiri dan melahirkan bayi seorang diri.
Setelah bayi lahir, tersangka mengarakan bayi masuk ke dalam ember berisi air.