TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengungkap, ada 82 anggota DPR RI diduga bermain judi online.
Data ini dia peroleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun, terkait keterlibatan para wakil rakyat itu dalam judi online, menurut Pangeran akan disampaikan oleh PPATK.
"Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judi online. Mereka itu nanti, oleh PPATK, mungkin beberapa hari ini, akan disampaikan," kata Pangeran kepada awak media di Kantor DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).
Pangeran menyebutkan, laporan terkait keterlibatan 82 legislator tersebut dalam judi online juga telah masuk ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca juga: Duh, 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online. Transaksi 1 Orang Bisa Capai Miliaran Rupiah
Kasus ini segera diproses MKD, apalagi legislator yang terlibat merupakan anggota aktif DPR RI.
"Nah, MKD akan memroses yang terlibat 82 orang ini," kata Pangeran.
"Yang jelas, MKD akan mengambil sikap," tutur dia.
"Judi ini kan penyakit masyarakat. Tapi, kalau anggota dewan yang terlibat, itu keterlaluan juga," ujar Pangeran.
Di sisi lain, PPATK juga bakal melaporkan dugaan anggota DPR RI yang bermain judi online ke MKD.
"Ya, ya, ya, nanti akan saya sampaikan kepada MKD sesuai arahan tadi," kata Ivan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, usai rapat, Rabu (26/6/2024).
Harus Dipecat
Sementara, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, mendesak MKD segera memroses 82 anggota DPR yang diduga bermain judi online.
Bahkan, Lucius mendesak MKD memecat para legislator yang bermain judi online untuk menegakkan martabat wakil rakyat.
"Enggak ada pilihan bagi MKD, sebagai penjaga etika parlemen, segera proses 80-an nama anggota yang terlibat judi online. Proses itu harus diakhiri dengan hukuman tegas, pemberhentian dari jabatan sebagai anggota DPR," kata Lucius, Jumat (28/6/2024).
Lucius berpendapat, sanksi ringan bagi anggota DPR RI yang bermain judi online akan menjadi contoh buruk bagi publik.
"Pemberantasan judi online hanya akan menjadi bahan candaan jika DPR, melalui MKD, tak memulainya," kata Lucius.
Baca juga: Fakta Miris, Hampir Separuh Kasus Cerai di Tegal Dipicu Judi Online dan Togel
Lucius pun memandang, sanksi pemecatan terhadap anggota DPR yang bermain judi online akan memberi harapan lebih besar untuk DPR periode mendatang.
Sebab, menurut dia, DPR periode mendatang bisa dikawal dengan lebih bermartabat.
Namun, jika 82 anggota DPR main judi online dibiarkan, MKD dianggap menyumbangkan modal negatif bagi parlemen baru.
"Jika MKD tak memroses itu, artinya kehormatan DPR digadaikan oleh MKD. MKD menyamakan kehormatan DPR setara dengan kehormatan pelaku judi online."
"Jadi, ini pertaruhan citra, wibawa, dan kehormatan DPR. Semua tanggung jawab itu ada dalam genggaman MKD," ujar Lucius. (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad/Nicholas Ryan Aditya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MKD Didesak Pecat 82 Anggota DPR yang Main Judi "Online"".
Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Jumat 28 Juni 2024: Turun Lagi
Baca juga: Kebakaran Menimpa Bengkel Sepeda Motor di Garung Wonosobo