Azhari berpendapat, bukan kapasitas Bamsoet untuk mewakili sejumlah parpol terkait amandemen UUD 1945.
Sebab, partai politik lain belum tentu sepakat dengan usulan tersebut.
"Pengadu melihat bahwa teradu tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik lainnya untuk menyatakan hal sebagaimana dijelaskan di atas," ujarnya. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua MPR Bambang Soesatyo Dapat Sanksi Teguran Tertulis dari MKD.
Baca juga: Reaktivasi Jalur KA Purwokerto-Wonosobo Muncul Lagi, Dukung Percepatan Pembangunan Jateng Selatan
Baca juga: Bonus Atlet Kendal Peraih Emas dan Perak Porprov Jateng 2023 Baru Cair, Peraih Perunggu Menyusul