Berita Jateng

Polda Jateng Buka Peluang Adanya Tersangka Baru pada Kasus Penembakan di Colomadu

Penulis: Agus Iswadi
Editor: khoirul muzaki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora memberikan keterangan saat konferensi pers kasus penembakan di Mapolres Karanganyar, Kamis (1/2/2024) siang.

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengungkapkan kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus penembakan yang terjadi di wilayah Desa Tohudan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar. 

Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar pada Kamis (2/1/2024). Polisi telah menetapkan tiga tersangka atas kasus penembakan yang mengakibatkan warga Kabupaten Boyolali, YBS (32) meninggal dunia pada Jumat (26/1/2024) malam.

Tiga tersangka tersebut masing-masing, pelaku utama, SR alias KP warga Desa Tohudan dan dua pelaku lainnya yang turut serta berinisial DR dan PO warga Kabupaten Boyolali.

Kejadian tersebut bermula saat ada sekelompok orang dari YBS yang mendatangi salah satu rumah dan diduga melakukan penyerangan dengan membawa parang di wilayah Desa Tohudan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar pada Jumat (26/1/2024) pukul 22.00.

Baca juga: Ironi Bayar UKT Pakai Pinjol, DPR Pertanyakan Kemana Alokasi 20 Persen APBN untuk Pendidikan

Kemudian masyarakat yang berkumpul di wilayah tersebut melakukan perlawanan hingga terjadi pengejaran dan penembakan. 

Kombes Pol Johanson menyampaikan, tim gabungan dari Polres Karanganyar dan Polda Jateng masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus penembakan tersebut.

Pihaknya belum bisa menyimpulkan motif pelaku melakukan penembakan terhadap korban. 

"Masih kita dalami, kita belum bisa menyimpulkan. Dari pihak korban belum kita periksa, kenapa melakukan penyerangan. Mereka (kelompok pelaku) berkumpul di sana dalam rangka apa, ini kan masih dalami terus," katanya saat konferensi pers, Kamis siang. 

Baca juga: Keluarga Pelaku Pelemparan Bus Persekat Datang Minta Maaf ke Manajemen, Suporter PSCS Ikut Hadir

Saat ditanya terkait adanya penambahan tersangka, terangnya, bisa jadi ada penambahan tergantung hasil penyelidikan selanjutnya.

Pasalnya kelompok korban ada yang membawa senjata tajam saat melakukan penyerangan terhadap kelompok pelaku hingga akhirnya terjadi penembakan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia. 

"Dari pelaku penyerangan akan kita tindak lanjuti juga karena membawa sajam, kita bisa kenakan Undang-Undang Darurat dan melakukan penyerangan. Pihak penyerang yang membawa sajam, kita akan bentuk tim lagi untuk melakukan proses penangkapan," terangnya. (Ais).

Berita Terkini