Berita Nasional

Ada Info Perusahaan Software Jerman Suap Pejabat di KKP dan Kemenkominfo, KPK Langsung Kontak FBI

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2020). Alexander mengaku telah berkoodinasi dengan FBI terkait informasi dugaan suap yang dilakukan perusahaan software asal Jerman ke sejumlah pejabat di KKP dan Kemenkominfo.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menindaklanjuti informasi adanya dugaan suap dari perusahaan software asal Jerman, SAP SE, ke sejumlah pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

KPK mengaku telah berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) mengingat informasi adanya dugaan suap itu diungkap Department of Justice (DoJ) atau Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS).

Dalam rilis resminya, DoJ menyebut, suap dari SAP SE itu berlangsung cukup lama, yakni tahun 2015-2018.

"Barusan saya tanya ke staf, ternyata sudah dikoordinasikan dengan FBI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Senin (15/1/2024).

Baca juga: Kejagung Tambah 3 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan BTS 4G, 2 Pegawai Kominfo

Alex mengatakan, KPK telah menerima informasi menyangkut dugaan suap oleh SAP SE ke sejumlah pejabat di Indonesia.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu juga menyebut, pihaknya bakal membahas dugaan suap ini di internal KPK.

"Selanjutnya, KPK akan berkoordinasi dengan DoJ melalui kedubes (Kedutaan Besar) AS di Indonesia untuk mendapatkan informasi lebih detail," tutur Alex.

Menurut Alex, selama ini, KPK telah membangun kerja sama yang baik dengan DoJ maupun FBI selaku badan investigasi utama kementerian tersebut.

"Ada beberapa perkara yang pernah ditangani bersama antara KPK dengan FBI antara lain e-KTP," kata Alex.

Sebelumnya, dalam rilis yang diterbitkan Rabu (10/1/2024), Kementerian Kehakiman AS menyebut perusahaan perangkat lunak asal Jerman SAP SE akan membayar 220 juta dollar AS.

Uang itu dibayarkan untuk menyelesaikan penyelidikan Kementerian Kehakiman AS dan Securities and Exchange Commision (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa.

Kementerian Kehakiman AS menilai, SAP melanggar Undang-Undang tentang Praktik Korupsi Asing (FPCA).

Perusahaan perangkat lunak itu, dengan kroninya, menyuap dan memberikan hadiah untuk kepentingan pejabat di sejumlah negara, termasuk Afrika Selatan dan Indonesia.

Baca juga: Politisi Gerindra dan Istri Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta di Kemenhub

Uang diberikan dalam bentuk tunai dan transfer.

SAP SE juga memberikan hadiah.

Halaman
12

Berita Terkini