TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pegiat media sosial yang juga eks-Ketua Umum Ganjarist, Eko Kuntadhi dilaporkan pengusaha Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji ke Polda Jateng.
Kedua pihak pun melakukan mediasi yang difasilitasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Namun demikian, proses mediasi gagal, tidak menemukan kesepakatan.
Baca juga: Gus Yusuf: Tak Cukup Hapus Cuitan Twitter, Eko Kuntadhi Harus Minta Maaf!
Kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik ini dilaporkan oleh Syekh Puji sebagai pelapor pada 14 April 2022 dan Eko Kuntadhi sebagai terlapor.
Surat perintah penyelidikan turun pada 27 April 2022.
Pasal pidana yang bergulir berupa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Dilaporkan pada April 2022 (hampir dua tahun).
Prosesnya panjang karena menggunakan media YouTube sehingga perlu saksi ahli," kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Soebagio saat ditemui Tribunbanyumas.com di Mako Ditreskrimsus, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis.
Eko Kuntadhi itu dilaporkan Syekh Puji ke Ditreskrimsus Polda Jateng selepas membuat video berjudul SY3CH PUJ1 BER4KSI L4GI I (TESTING) yang diupload 25 Maret 2022.
Pengamatan Tribunbanyumas.com, video tersebut sudah mendapat like 11 ribu suka, 504.080 ribu penayangan di akun COKRO TV dengan 2,23 juta subscriber.
Baca juga: Labfor Polda Jateng Olah TKP SPBU Undip Tembalang Semarang, Ungkap Ledakan Beruntun di 7 Dispenser
"Sudah ada 10 saksi diperiksa
Tahap sekarang masih penyelidikan belum ke penyidikan," jelas Dirreskrimsus.
Dalam perjalanan kasusnya, kata dia, terlapor meminta mediasi dengan pelapor.
"Iya yang meminta mediasi itu terlapor (Eko Kuntadhi) ini mediasi pertama," ujarnya.
Misal buntu, lanjut dia, nantinya sesuai hak pelapor yakni proses kasus akan dilanjutkan.