Dalam Keppres tersebut juga diatur tentang besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih, yakni sebesar Rp8.200.040.638.567.
Sementara, Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000. (*)
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Kamis 11 Januari 2024: Masih Stagnan, UBS Naik Tipis
Baca juga: Razia Polisi di Banjarnegara Merambah ke Sekolah, Siswa Pelanggar Bisa Ditilang