"Kedepan akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku," ungkapnya.
Tersangka menyampaikan bahwa alasan utama melakukan pelecehan korban karena tertarik dan iseng saja.
"Melihat korban cantik langsung iseng lakukan itu," ucapnya.
Adapun pasal yang disangkakan adalah tindak pidana kekerasan seksual dan perbuatan cabul, pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 289 KUHPidana.
Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 12 Tahun. (Ito)