Berita Jateng

Aksi Perempuan Kejar Sendiri Pria yang Melecehkannya di Mranggen, Ini yang Terjadi Kemudian

Penulis: Tito Isna Utama
Editor: khoirul muzaki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku begal payudara dalam pers release Begal Payudara di Mapolres Demak, Rabu (3/1)


"Kedepan akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku," ungkapnya.


Tersangka menyampaikan bahwa alasan utama melakukan pelecehan korban karena tertarik dan iseng saja.


"Melihat korban cantik langsung iseng lakukan itu," ucapnya.


Adapun pasal yang disangkakan adalah tindak pidana kekerasan seksual dan perbuatan cabul, pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 289 KUHPidana.


Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 12 Tahun. (Ito)

 

Berita Terkini