TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Usia peserta seleksi perguruan tinggi jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2024 kini dibatasi.
Informasi ini, tentu saja penting bagi lulusan SMA/SMK/MA yang mengalami gap year atau lulusan yang mengambil tahun jeda untuk masuk perguruan tinggi negeri.
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Ganefri mengatakan, UTBK hanya boleh diikuti siswa yang masih duduk dibangku ataupun lulusan kelas 12 sekolah menengah sederajat yang berusia di bawah 22 tahun per 1 Juli 2024.
"Ini juga kami batasi, siswa SMA/MA/SMK kelas XII atau kelas terakhir pada tahun 2024," kata Ganefri di Kantor Kemendikbud Ristek, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Baca juga: Seleksi Masuk PTN 2024 Makin Ketat, Peserta Lolos SNBP Tak Boleh Lagi Daftar SNBT dan Jalur Mandiri
Namun, Ganefri memastikan, lulusan atau peserta didik Paket C masih diperkenankan ikut UTBK.
Namun, tetap harus mematuhi aturan soal batas usia atau berusia di bawah 22 tahun per 1 Juli 2024.
Ganefri menjelaskan, pembatasan ini dimaksudkan agar rentan usia antar-mahasiswa baru nantinya tidak terlalu jauh.
"Paket C ini juga harus kami batasi. Karena, kalau enggak dibatasi, mereka bergaul sama-sama mahasiswa baru, ada yang sudah jadi bapaknya juga. Jadi, teman sebayanya enggak sama, enggak seangkatan," ujarnya.
"Maka, umurnya maksimal 22 tahun," lanjut Ganefri lagi.
Ganefri melanjutkan, pelaksanaan UTBK akan dibagi menjadi dua gelombang yakni, gelombang pertama 30 April sampai 7 Mei 2024 dan gelombang kedua 14-20 Mei 2024.
Ganefri mengatakan, pihaknya sengaja memberi jeda antar gelombang selama tujuh hari untuk mengantisipasi adanya bencana yang tidak diinginkan.
Baca juga: Nadiem Makarim Hapus Wajib Skripsi untuk Lulus Perguruan Tinggi, Mahasiswa Boleh Bikin Proyek
Jeda waktu tujuh hari itu akan dipergunakan untuk memperbaiki segala bentuk kerusakan sebelum nantinya kembali dilaksanakan UTBK gelombang kedua.
"Sehingga, adik-adik kita tidak dirugikan," ucap dia.
Aturan masuk perguruan tinggi negeri kini juga makin diperketat dalam hal memberi rasa keadilan.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga melarang siswa yang telah lolos jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024 mendaftar di Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBP) dan jalur Mandiri.