"Kemudian, AN menusuk korba menggunakan senjata tajam. Namun, korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan sehingga AN kembali melakukan penusukan kepada korban sebanyak dua kali," kata Yovan.
Setelah menusuk korban, AN mencari uang dan barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lain.
"Tersangka AN menemukan dan mengambil uang Rp3 juta di dalam kamar korban dan mengambil uang Rp400 ribu di dalam jok motor korban," lanjutnya.
Terkait masalah ini, AN dijerat Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau Pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
"Kemudian, tersangka MB dikenakan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau Pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 55 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP," kata Kapolres Pemalang.
"Dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun," imbuh Kapolres Pemalang. (*)
Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Jumat 8 Desember 2023: Kompak Naik Rp6.000/Gram
Baca juga: Daftar 19 Pemain PSIS Lawan Borneo, Dewangga Wahyu Prast Absen, Jadi Ingat Kalah 6-1